
"Banyak yang diajukan tapi tanahnya ada permasalahan, terus ada sengketa dengan keluarga. Terus bukan tanahnya pribadi," katanya.
Ia mencontohkan, ketika tanah yang ditempati statusnya milik instansi, maka akan dilakukan proses verifikasi kepada pihak terkait.
"Kalau instansi kita klarifikasi ke pemilik tanah itu. Kita terjun langsung ke lapangan untuk mengetahui batas-batasnya," terangnya.
BACA JUGA: Pemilik Girang Bukan Main, 543 Rumah di Surabaya Berubah Wajah
Meski begitu Bagus menyebut, persoalan yang balik banyak justru bukan dikarenakan status tanah sebagai milik instansi.
"Cuma yang terakhir itu masih sengketan dengan keluarga yang paling utama. Tapi kalau untuk tanah dari instansi itu sudah sangat kecil sekali, karena sudah paham mana yang harus diajukan, syarat pas atau yang lain-lain kelurahan bisa mengetahui secara jelas," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News