Tentu dengan memberikan pendampingan dan arahan terlebih dahlu. Namun jika masih ada pelanggaran, baru ditindak.
Himawan menegaskan penertibkan akan dilakukan seusai dengan Pasal 35 dan 36 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perusahaan Jasa Outsourcing di Jatim yang Nakal, Siap-Siap Ditindak Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Perusahaan Jasa Outsourcing di Jatim yang Nakal, Siap-Siap Ditindak", https://jatim.jpnn.com/dadi-omongan/6350/perusahaan-jasa-outsourcing-di-jatim-yang-nakal-siap-siap-ditindak?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News