Perhatikan, Pemilik RHU Diminta Ajukan Assesmen Agar Dapat Izin

Perhatikan, Pemilik RHU Diminta Ajukan Assesmen Agar Dapat Izin - GenPI.co JATIM
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto. (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya sudah memberi lampu hijau terhadap tempat hiburan untuk buka kembali. 

Pengelola tempat usaha rekreaasi hiburan umum (RHU) di Surabaya hanya harus memenuhi sejumlah syarat agar bisa beroperasi kembali. 

BACA JUGA: Pemkot Surabaya dan Persebaya Teken Kesepakatan Soal Dua Stadion

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Orvan Widyanto mengatakan, para pengusaha RHU ini bisa membuka kembali tempat usahanya asalkan telah melewati asesmen atau penilaian. 

Pemilik RHU diwajibkan mengajukan asesmen selambatnya 14 hari sejak peraturan tentang pembukaan tempat RHU diterbitkan Pemkot Surabaya. 

"Nanti kami dalam waktu minimal dua hari, maksimal tujuh hari akan memberikan balasan," ujar Irvan, Kamis (25/3).

Irvan menjelaskan, hanya RHU yang mengantongi izin boleh beroperasi kembali. Sedngkan bagi yang belum, tidak diperbolehkan. 

Dia menyebutkan, pembukaan RHU ini diharapkan dapat kembali mengangkat perekonomian di Surabaya. Pemkot juga berharap dapat menyerap banyak tenaga kerja. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya