
"Penghapusan bukan terkait dengan muatan tulisannya. Tapi memang karena aturannya tidak boleh ada tulisan di marka jalan selain Zona Selamat Sekolah (Zoss) dan rambu-rambu lalu-lintas," ungkapnya.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto mengatakan secepatnya melakukan penyeldidikan terkait kasus tersebut. "Tentunya akan kami selidiki aksi tersebut," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News