
"Setelah melakukan vaksinasi, korban mengalami penurunan daya tahan tubuh dan itu berlangsung sampai dengan delapan hari setelah vaksin dan selanjutnya dilarikan ke puskesmas dan dirujuk ke RSUD Balung," kata penasehat hukum LPK Achmad Sarifudin Malik.
Saat dirujuk itulah Rahel sudah dalam keadaan sudah kritis dan tidak tertolong lagi.
Malik menyayangkan sikap petugas kesehatan yang arogan saat takziah ke rumah korban. Sehingga terjadi perselisihan di tengah keluarga yang sedang berduka.
BACA JUGA: Siswa SMA di Jember Meninggal Usai Vaksin, Dindik Angkat Bicara
"Awalnya pihak keluarga ikhlas menerima kejadian tersebut, namun menjadi marah karena ucapan salah satu tenaga kesehatan yang menyebabkan perselisihan," kata dia. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News