
Selain itu, juga ada kelonggaran bagi kegiatan kemasyarakatan, seperti hajatan, resepsi pernikahan, dan kegiatan sosial budaya yang diperbolehkan dengan syarat ketentuan dari Satgas covid-19 dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News