
Meski terlihat lebih santai, Krismono memastikan bahwa proses ujian tetap sesuai regulasi.
"Karena masa PPKM, maka kami mewajibkan peserta hadir di lokasi ujian paling lambat 2 jam sebelum jadwal yang ditentukan," katanya.
Kehadiran dua jam lebih awal ini untuk memberi waktu kepada peserta registrasi ulang lebih panjang. Mengingat prokes membuat durasi registrasi lebih lama.
BACA JUGA: Sebut Ada Maladministrasi di Tes CPNS, Saran Ombudsman Jatim Jleb
Ia juga memastikan peserta yang terkonfirmasi Covid-19 akan dijadwalkan ulang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News