
Selain itu, sejarah mencatat, beberapa kecelakaan besar meledaknya reaktor PLTN di sejumlah negara di dunia mengingatkan akan kewaspadaannya dan terus berhati-hati. Mengingat Indonesia ada pada zona ring of fire.
Tak hanya itu, besarnya potensi sumber energi seperti air, matahari, panas bumi, angin, bio, dan laut yang menurut data di direktorat jendral EBTKE Kementrian ESDM baru digunakan 2,5 persen.
Sementara pihak yang pro PLTN tidak suka bila dikatakan PLTN sebagai pilihan terakhir. Sebab, bagaimanapun PLTN merupakan salah satu teknologi mutakhir yang harus dimanfaatkan.
Pun dengan perkembangan teknologi nuklir yang semakin mutakhir. Kelompok yang setuju ini menyebut dengan Nuklir FUSI yang tidak menghasilkan limbah radioaktif dapat mengurangi risiko kecelakaan.
"Nuklir FUSI sangat berbeda karakter dengan Nuklir FISI yang saat ini dipakai oleh semua PLTN di seluruh dunia yang mempunyai risiko meledak/bocor yang berdampak kecelakaan yang sangat fatal," katanya.
BACA JUGA: Milenial Job Center, Wadah Ciptakan Lapangan Kerja Mandiri
Terlepas dari itu, peraturan kebijakan energi di Indonesia sudah dibuat dan sudah sangat jelas.
Ada tiga peraturan perundangan diantaranya, UU 30/2007 tentang Energi, PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), dan Perpres 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News