
Hal serupa juga dimintanya dilakukan pada saat penetapan UMK, yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 25 November mendatang.
"Artinya data-data yang disampaikan dengan perameter PP 36 yang baru, yang mengacu pada UU Omnibus Law 11/ 2020 jelas itu tidak memungkinkan, tidak menguntungkan," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News