Pinjol Ilegal Tengah Marak, Khofifah Sarankan KUR

Pinjol Ilegal Tengah Marak, Khofifah Sarankan KUR - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pinjam uang. Foto: Genpi

"Kita juga tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tegasnya, pada Selasa (19/10) lalu. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya