
BACA JUGA : 500 Tenaga Kependidikan di Unej Ikuti Vaksinasi
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa vaksin gotong royong merupakan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Untuk di Jatim, Adik menegaskan secepatnya melakukan koordinasi dengan pengusaha di semua sektor di Jatim. Hal ini dilakukan mengingat sudah banyak pengusaha yang menunggu.
"Karena ini berkaitan dengan biaya dan tanggung jawab pengusaha atas kesehatan karyawan mereka. Jadi, sudah banyak pengusaha yang bertanya dan menunggu, seperti industri rokok, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jatim dan sejumlah industri lain," tutupnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News