Kabar Buruk Bagi Para ASN dan Guru soal Gaji, Duuuhh!

Kabar Buruk Bagi Para ASN dan Guru soal Gaji, Duuuhh! - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - ASN di Pemkab Jember apel di halaman Kantor Pemkab Jember. Foto: ANTARA/ HO - Diskominfo Jember

GenPI.co - Para aparatur sipil negara (ASN) dan guru di Kabupaten Jember mendapat kabar buruk tentang gaji mereka.

Mereka akan mengalami keterlambatan menerima gaji untuk periode Maret 2021.

BACA JUGA: Kadin: Implementasi Vaksin Mandiri Akhir Maret

Hal itu terjadi karena peraturan daerah atau peraturan bupati tentang APBD 2021 belum ada.

Para ASN dan guru di Kabupaten Jember seharusnya menerima gaji pada 1 Maret 2021.

Sebelumnya, mereka juga mengalami keterlambatan menerima gaji pada Januari 2021.

Sebab, saat itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menolak Perbup APBD 2021 yang diajukan Bupati Jember Faida.

Akan tetapi, para ASN dan guru bisa menikmati gaji pada akhir Januari 2021 karena dikeluarkan Perbup Mendahului APBD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya