Sebelumnya, Wakil Ketua PWNU Jatim K.H. Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, praktik uang kripto mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur.
"Karena itu, cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar pria yang biasa dipanggil Gus Fahrur itu.
Sedangkan dalam sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan. Pada uang kripto orang tidak tahu apa-apa atau terjebak.
BACA JUGA: Pakar Sebut Kripto Bisa Bikin Bingung Bila Dijadikan Mata Uang
"Ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," lanjutnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News