
Jatim.GenPI.co - Buku panduan cleanliness, health, safety, dan envirovment sustainabilty (CHSE) telah diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Buku tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan event-event di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Dengan begitu seluruh penyelenggara diharuskan mentaati tiap standar operasional prosedur (SOP) yang sudah dicantumkan.
BACA JUGA: Buat Bangga, Linkrafin Juara 1 Musik Kemenparekraf
"SOP ini menjadi keharusan yang diikuti penyelenggara event," kata Koordinator Strategi Daerah Kemenparekraf, Hafiz Agung Rivai di Hotel Majapahit Surabaya, Rabu (3/11).
CHSE menjadi sebuah jaminan dari pelaku usaha dibidang pariwisata kepada masyarakat, selaku pihak pengunjung.
BACA JUGA: Surabaya PPKM Level 1, Omzet Pedagang SWK Disebut Mulai Meningkat
Untuk pelaksanaan event secara langsung atau tatap muka bisa diselenggarakan di daerah PPKM Level 1 yang disesuaikan CHSE.
Sedangkan daerah dengan PPKM Level 3 tetap bisa menggelar event, namun dengan metode daring.
BACA JUGA: Surabaya PPKM Level 1, Eri Cahyadi Tancap Gas Gerakkan Ekonomi
"Bukan berarti (daerah dengan PPKM Level 3) tak boleh menyelenggarakan event," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News