
GenPI.co Jatim - PT KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi atau penutupan perlintasan sebidang yang berada di wilayahnya.
Total ada 26 perlintasan sebidang yang ditutup karena rawan menimbulkan kecelakaan kereta api.
Vice President Daop 7 Madiun Hendra Wahyono mengatakan bahwa normalisasi sebanyak 26 perlintasan sebidang tersebut selama periode Januari–Oktober 2021.
BACA JUGA: Solar Tumpah, Arus Lalu Lintas Singosari Mengular
"Penutupan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang," ujar Hendra, Jumat (12/11) kemarin.
Pelaksanaan normalisasi perlintasan sebidang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA: 3 Kecamatan di Jember Banjir, Bupati Hendy Tahu Penyebabnya
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup karena rawan terjadi kecelakaan KA.
PT KAI Daop 7 Madiun, dari data selama Januari sampai Oktober 2021 mencatat sembilan kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah kerjanya.
BACA JUGA: Nelayan Banyuwangi Senang, Puan Maharani Beri Bantuan
"Dari sembilan kejadian kecelakaan tersebut, terdapat delapan orang luka ringan serta delapan orang meninggal dunia," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News