Tembok Alun-alun Tugu Jebol Ditabrak Mobil, Wajib Tanggung Jawab

Tembok Alun-alun Tugu Jebol Ditabrak Mobil, Wajib Tanggung Jawab - GenPI.co JATIM
Kerusakan pagar tembok yang terjadi di wilayah Alun-Alun Tugu Kota Malang (Foto: M. Ubaidillah/genpi)

GenPI.co Jatim - Tembok Alun-alun Tugu Kota Malang jebol ditabrak mobil pada Selasa (16/11) pagi, pengemudi wajib bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan Pemkot Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang yang meminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami.

Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan, kini pihak DLH sedang berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Malang Kota terkait kejadian kecelakaan yang melibatkan dua mobil Daihatsu Ayla hitam B 1992 PZV dan Mazda Sport S 1424 NU.

"Saya tadi sudah bertemu dengan bagian laka lantas Polresta Malang Kota. Intinya, kerusakan tembok pagar ini harus menjadi tanggung jawab yang nabrak," ujar Wahyu.

BACA JUGA:  Armuji Sidak Pintu Air Tambak Wedi, Ingatkan Sampah

Wahyu menambahkan, bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi si penabrak, yakni dengan memperbaiki kerusakan tembok yang jebol tersebut. Sebab, perbaikan tembok tersebut menjadi salah satu syarat agar penabrak bisa mengambil mobilnya dari Polresta Malang Kota.

"Kalau yang nabrak mau mengeluarkan mobil di Polresta, syaratnya urusan tembok harus selesai. Harus ada surat pernyataan dari saya," tegasnya.

BACA JUGA:  Gelombang Tinggi di Malang Selatan, Nelayan Waspada

Sementara itu, terkait kerusakan Wahyu memperkirakan perbaikan tembok yang jebol ditabrak oleh mobil Ayla tersebut bisa berkisar hingga Rp 10 juta.

Penabrak harus memperbaiki sendiri tembok yang rusak tersebut atas pengawasan dari DLH Kota Malang.

BACA JUGA:  Balap Mobil Hemat Energi di Sirkuit GBT, 24 Tim Ambil Bagian

"Kami tahunya nanti tinggal beresnya saja. Saat proses pengerjaan nanti akan diawasi oleh DLH agar tembok pagar ini bisa sama persis," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya