
GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19 saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan pegawai di setiap tempat kerja untuk melakukan tes swab RT-PCR, setidaknya 10 persen dari jumlah pegawai.
Tes tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.
BACA JUGA: Daerah Pesisir Surabaya Wajib Waspada Saat Gerhana Bulan Sebagian
"Jadi, ini dalam rangka active case finding (menemukan kasus aktif)," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (19/11).
Keputusan melakukan tes bagi 10 persen jumlah karyawan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021, tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif.
BACA JUGA: Agenda 2022 Fokus Ekonomi, Pemkot Surabaya Wajib Gebrakan
SE tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta," ujarnya.
BACA JUGA: Mengurus Adminduk Surabaya Bisa di Pak RT Lho Sekarang
Eri mengimbau kepada warga yang hasil tes RT-PCR positif untuk melakukan isolasi di fasilitas yang sudah disediakan Pemkot Surabaya. Berlaku baik yang bergejala maupun tidak bergejala.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News