Siap-siap, Pemkot Surabaya akan Swab Karyawan di Tempat Kerja

Siap-siap, Pemkot Surabaya akan Swab Karyawan di Tempat Kerja - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR Covid-19 kepada penghuni rusun di Rusun Penjaringan Sari, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (25/5/2021). Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan tes usap PCR Covid-19 kepada seluruh penghuni di rusun yang dikelola Pemkot Surabaya untuk mendeteksi penyebaran COVID-19, setelah adanya 12 penghuni Rusun Penjaringan Sari terpapar Covid-19. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.)

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19 saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewajibkan pegawai di setiap tempat kerja untuk melakukan tes swab RT-PCR, setidaknya 10 persen dari jumlah pegawai.

Tes tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 November 2021 di bawah koordinasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Daerah Pesisir Surabaya Wajib Waspada Saat Gerhana Bulan Sebagian

"Jadi, ini dalam rangka active case finding (menemukan kasus aktif)," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (19/11).

Keputusan melakukan tes bagi 10 persen jumlah karyawan itu tertuang pada Surat Edaran (SE) bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021, tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif.

BACA JUGA:  Agenda 2022 Fokus Ekonomi, Pemkot Surabaya Wajib Gebrakan

SE tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta," ujarnya.

BACA JUGA:  Mengurus Adminduk Surabaya Bisa di Pak RT Lho Sekarang

Eri mengimbau kepada warga yang hasil tes RT-PCR positif untuk melakukan isolasi di fasilitas yang sudah disediakan Pemkot Surabaya. Berlaku baik yang bergejala maupun tidak bergejala. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya