Reklame Liar di Kota Batu Jumlahnya Mencengangkan

Reklame Liar di Kota Batu Jumlahnya Mencengangkan - GenPI.co JATIM
Petugas Satpol PP yang mulai menyopot Reklame Liar yang ada di Kota Batu (Foto: Satpol PP Kota Batu)

GenPI.co Jatim - Reklame liar yang ada di Kota Batu jumlahnya cukup mencengangkan dan bakal segera ditertibkan.

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu mencatat temuan pelanggaran izin reklame tahun 2021 meningkat 100 persen.

Pada tahun 2020 saja terhitung sudah ada 407 reklame ilegal, sedangkan di sepanjang tahun 2021 meningkat drastis menjadi 1.500 reklame.

BACA JUGA:  Gawat! Rob Mengancam Sidoarjo, Pemkab Dikejar Waktu Atasi Banjir

Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP-TK Tauchhid Bhaswara mengatakan, 1.500 pelanggaran reklame tersebut merupakan pelanggaran insidentil.

Sedangkan pelanggaran baliho permanen baru ada lima titik, mulai dari kawasan jalan Panglima Sudirman, jalan Brantas, jalan Patimura, jalan Semeru, dan Jalan Diponegoro.

BACA JUGA:  Golkar Punya Permintaan ke Kader di Jatim Terkait Capres 2024

“Kami secara rutin melakukan penindakan reklame. Terbaru kami telah menyasar 10 kawasan di Kota Batu. Dari 10 kawasan yang kami sisir tersebut ditemukan lima titik pelanggaran,” ujar Tauchid.

Dalam penindakan reklame ilegal itu pihak DPMPTSP-TK bersinergi bersama Satpol PP Kota Batu. Tentu dengan banyaknya reklame liar ini telah melanggar aturan yang sesuai dengan Perwal Nomor 31 tahun 2009 tentang izin reklame.

BACA JUGA:  DPC Demokrat Surabaya Siapkan Pemilu, Partai Lain Patut Waspada

Sementara itu, pajak reklame di Kota Batu menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa pandemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya