UMP Jatim Sudah Diumumkan, Buruh Kecewa Beri Uang Recehan

UMP Jatim Sudah Diumumkan, Buruh Kecewa Beri Uang Recehan - GenPI.co JATIM
Dokumentasi-Aksi demonstrasi damai oleh para buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya. (foto : Ananto Pradana/genpi).

GenPI.co Jatim - Upah Minimum Regional (UMP) Provinsi Jawa Timur tahun 2022 sudah diumumkan, sebesar Rp 1.891.567,12, atau Rp 22.790,04.

Menyikapi hal ini buruh Jawa Timur bakal turun ke jalan sebagai bentuk protes dengan membawa uang recehan Rp 500 sebagai simbol kekecewaan atas keputusan kenaikan UMP 1,2 persen.

"Kenaikan UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp22.790 setara dengan uang Rp500 perharinya. Nilainya lebih besar dari pemberian dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan," kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Nuruddin, Senin (22/11).

BACA JUGA:  Warning! Warga Kecamatan Wonosari Malang Harus Perhatikan

Uang tersebut nanti akan dibawa para buruh ke Gedung Negera Grahadi pada pelaksanaan aksi demo.

"Dikumpulkan di Grahadi, dan diserahkan ke Gubernur, sebagai simbol penolakan kenaikan UMP," terangnya.

BACA JUGA:  Ribuan Bansos di Nganjuk Terlambat, Risma: ini Sudah November Pak

Terkait massa yang diterjunkan, Ia menyebut bahwa jumlah buruh yang turun diperkirakan mencapai 300 orang, asal Surabaya, Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban.

Sebelumnya, Ketua SPSI Jawa Timur, Ahmad Fauzi mereka tak percaya atas persentase kenaikan yang hanya 1,2 persen.

BACA JUGA:  OMG! Puluhan Rumah Rusak Karena Longsor di Treggalek

"Bayangkan kalau naik 22 ribu itu baru 41 tahun baru kita akan ketemu kesejahterahan untuk pekerja dan buruh," kata Fauzi, Minggu (21/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya