
Layanan itu bisa diakses di laman layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id.
"Saya mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya, yang memberikan perhatian kepada warga kurang mampu untuk mengesahkan pernikahan mereka sesuai aturan negara. Mungkin karena keterbatasan biaya warga kurang mampu ini hanya melangsungkan nikah siri. Sehingga mereka tidak memiliki kekuatan hukum," ujarnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News