Pasangan Siri Mudah Ajukan Akta Nikah, Simak Caranya

Pasangan Siri Mudah Ajukan Akta Nikah, Simak Caranya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Pasangan suami istri. (Foto: Genpi)

GenPI.co Jatim - Pasangan yang menikah siri yang hendak mengajukan akta pernikahan di Surabaya semakin mudah saat ini.

DPRD Kota Surabaya meminta masyarakat untuk memanfaatkan layanan berbasis online one gate system lontong kupang milik pemkot.

Para pasangan itu adalah mereka yang sebelumnya melakukan nikah siri atau secara agama dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Nantinya, mereka mengikuti isbat nikah kemudian mendapatkan pengesahan atau akta nikah dari pengadilan agama dan memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA:  Soal PPKM Level 3, Pemkot Batu Tak Mau Terburu-buru

Anggota DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah mengatakan, isbat nikah adalah hal sangat penting. Sebab, tidak hanya soal kekuatan hukumnya saja, namun juga akan berdampak pada catatan akta kelahiran pada anak.

"Makanya saya sarankan bagi warga kota yang kurang mampu, yang hanya nikah siri saya sarankan untuk ikut sidang isbat ini," kata Khusnul, Selasa (26/11).

BACA JUGA:  Polres Malang Sangat Serius Ingatkan Pengendara Aman Berkendara

Khusnul menyebut sebanyak 85 kuota pasangan bisa mengikuti isbat nikah ini. Dinas Sosial (Dinsos) sudah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 26,8 juta.

"Meski ini programnya Dispendukcapil, tapi untuk anggarannya menempel di Dinsos," terangnya.

BACA JUGA:  ASN di Surabaya Siap-siap di Tes Swab, Cek Tanggalnya

Lontong Kupang merupakan program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang terintegrasi Pengadilan Agama (PA) dan Kementrian Agara (Kemenag) Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya