
GenPI.co Jatim - Sebanyak 49 SMP di Kota Surabaya masih belum bisa menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Plt Kabid Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho menjelaskan, persyaratan puluhan SMP itu kurang lengkap untuk menggelar PTM.
Ada beberapa standar operasional yang harus dilengkapi lagi. Seperti izin orang tua untuk mengikuti PTM, menggelar simulasi, hingga melengkapi dokumen selama proses simulasi berjalan.
BACA JUGA: Sekolah Negeri dan Swasta Jadi 1, ini Alasan Pemkot Surabaya
Selain itu, Dinas Pendidikan Surabaya juga mewajibkan tes swab RT-PCR bagi guru dan siswanya.
"Ketika mereka sudah menyelesaikan itu (administrasi), kami evaluasi langsung. Kemudian segera kami terbitkan rekom PTM-nya," kata Aji, Jumat (26/11).
BACA JUGA: Dinkes Surabaya Wajibkan Sekolah Pakai QR PeduliLindungi
Ia mengungkapkan, pembuatan standar operasional ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021.
"Memang ada yang belum dan menerima hasilnya (RT-PCR), selain itu ada yang belum memenuhi administrasinya. Contoh, terkait pernyataan orang tua apakah bersedia untuk mengantar, menjemput dan mengizinkan anaknya," katanya.
BACA JUGA: Penghargaan Adiwiyata, Belasan Sekolah Surabaya Lolos, Hamdalah
Pihak sekolah juga harus menguggah video maupun foto penerapan simulasi PTM. "Ada beberapa yang belum mengupload-kan itu. Sehingga kami mengembalikannya lagi ke sekolah. Sebenarnya lebih banyak ke persoalan administrasi," imbuhnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News