Pemkot Malang Berlakukan Aturan Baru Masuk Gereja Saat Natal 2021

Pemkot Malang Berlakukan Aturan Baru Masuk Gereja Saat Natal 2021 - GenPI.co JATIM
Gereja Besar Ijen yang nantinya menjadi salah satu gereja yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi selama ibadah Natal (Foto: M. Ubaidillah)

GenPI.co Jatim - Jelang pelaksanaan Ibadah Natal di tahun 2021 Pemkot Malang telah menerbitkan aturan baru masuk ke gereja.

Hasil koordinasi bersama Fokropimda Kota Malang, setiap gereja di Kota Malang diimbau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat melakukan ibadah Natal.

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, imbauan tersebut mengacu pada pelaksanaan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 20221.
Tentu, hal ini perlu dipersiapkan oleh gereja di Kota Malang sebelum perayaan Natal pada 25 Desember 2021 mendatang.

BACA JUGA:  Pemkot Batu Pelototi Prokes Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Selain itu, penggunaan aplikasi Pedulilindungi tersebut juga untuk memantau jumlah jemaat yang berada di dalam satu ruangan gereja.

"Ini sebagai bentuk antisipasi awal. Nanti bisa mengurus ke website Kemenkes yang sudah ada," ujar Bung Edi, Jumat (26/11).

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Mulai Pikirkan Libur Natal dan Tahun Baru

Perlu diketahui, pada PPKM Level 3 melalui aturan Inmendagri No 62 Tahun 2021, terdapat aturan pembatasan di tempat ibadah, yakni 50 persen sesuai kapasitas ruangan.

Untuk pengamanan, Bung Edi memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.

BACA JUGA:  Rayakan Dies Natalis, Unesa Berbagi Vaksin

"Ini tujuannya supya tidak ada kasus kriminal ataupun kejadian yang tidak diinginkan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya