"Memang benar ASN dan guru belum gajian. Kami akan mengeluarkan peraturan kepala daerah (perkada) untuk mencairkan gaji ASN,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (4/3).
BACA JUGA: B117 UK Masuk Indonesia, Khofifah Pasang Kuda-kuda
Dia mengaku akan mengeluarkan perkada tersebut paling lambat pada Jumat (5/3).
“Namun, perkada itu seperduabelas dari APBD," kata Hendy. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News