Ribuan Buruh Geruduk Grahadi, Sampaikan ini ke Gubernur

Ribuan Buruh Geruduk Grahadi, Sampaikan ini ke Gubernur - GenPI.co JATIM
Demo buruh di Kantor Gubernur Jawa Timur. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

GenPI.co Jatim - Ribuan buruh di Jawa Timur bakal menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (29/11) siang ini.

Sebanyak 25 ribu massa buruh yang tergabung dari beberapa daerah, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan bakal menggelar aksi di Grahadi.

Para buruh mendesak Gubernur Jawa Timur malakukan penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 secara jujur dan berbesar hati. Selain itu juga penolakan terhadap upah murah.

BACA JUGA:  Hadapi Cuaca Ekstrem, BB TNBTS Siagakan Pasukan

Jubir Gerakan Serikat Pekerja (Gasper), Jazzuli mengatakan, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja kini inskonstitusional bersyarat.

Pelaksanaan UU 11/2020 yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk pada pada pembuatan peraturan turunannya.

BACA JUGA:  Prakiraan BMKG Cuaca di Jawa Timur Berawan

"Termasuk tidak dibernarkannya membentuk peraturan pelaksanaan baru, serta tidak dibenarkan pula penyelenggaraan negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020," kata Jazuli, Senin (29/11).

Pertimbangan itu dipertegas dalam Amar Putusan MK nomor (7) halaman 471, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

BACA JUGA:  Bupati Situbondo Punya Cara Jempolan, Gairahkan Ekonomi

"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya