
Pada amar putusan MK nomor (4) halaman 416, menyebut bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku sampai perbaikan rampung. Tenggat waktu yang diberikan yakni selama 2 tahun.
Namun berlaku UU tersebut tidak untuk diterapkan pada pengambilan kebijakan strategis dan tak memberi dampak luas.
"Jadi amar putusan MK No. 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jatim," ungkapnya.
BACA JUGA: Hadapi Cuaca Ekstrem, BB TNBTS Siagakan Pasukan
Jazulli juga menegaskan, Gubernur Jawa Timur harus merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022.
Pembahasan ulang soal Upah Minimum Kota (UMK) 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36/2021.
BACA JUGA: Prakiraan BMKG Cuaca di Jawa Timur Berawan
"Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News