Ribuan Buruh Geruduk Grahadi, Sampaikan ini ke Gubernur

Ribuan Buruh Geruduk Grahadi, Sampaikan ini ke Gubernur - GenPI.co JATIM
Demo buruh di Kantor Gubernur Jawa Timur. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

Pada amar putusan MK nomor (4) halaman 416, menyebut bahwa UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku sampai perbaikan rampung. Tenggat waktu yang diberikan yakni selama 2 tahun.

Namun berlaku UU tersebut tidak untuk diterapkan pada pengambilan kebijakan strategis dan tak memberi dampak luas.

"Jadi amar putusan MK No. 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jatim," ungkapnya.

BACA JUGA:  Hadapi Cuaca Ekstrem, BB TNBTS Siagakan Pasukan

Jazulli juga menegaskan, Gubernur Jawa Timur harus merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

Pembahasan ulang soal Upah Minimum Kota (UMK) 2022 tanpa menggunakan PP Nomor 36/2021.

BACA JUGA:  Prakiraan BMKG Cuaca di Jawa Timur Berawan

"Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," jelasnya. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya