ASN Jangan Melanggar, Wali Kota Eri Siap Beri Sanksi Tegas

ASN Jangan Melanggar, Wali Kota Eri Siap Beri Sanksi Tegas - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (foto : Ananto Pradana/genpi).

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi siap memberi sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya yang melanggar.

Sikap tegas Eri Cahyadi itu setelah menyoroti dugaan kasus penipuan yang dilakukan salah satu ASN.

Ketegasan Eri Cahyadi tersebut dengan tak segan menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA:  OMG! Harga Minyak Naik, Pemkot Surabaya Siapkan Strategi

Sanksi tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disipling Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Eri menerangkan, di dalam PP tersebut terdapat beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan pada oknum ASN tersebut, salah satunya yakni pemberhentian. Kendati demikian hal tersebut masih harus menunggu inkracht dari pengadilan.

BACA JUGA:  Dinkes Kabupaten Malang Gencar Vaksinasi, Rampung Akhir Tahun

"Kita akan beri sanksi berat dan itu kalau pidananya keluar, maka dia bisa dikeluarkan dari ASN," tegas Eri, Senin (29/11).

Eri juga tak mempercayai tingkah laku oknum ASN yang tega melakukan dugaan tindakan melawan hukum tersebut.

BACA JUGA:  Vaksin Covid-19 di Magetan Sudah Melebihi 50 Persen

Seharusnya kata mantan Kepala Bappeko Surabaya itu, seorang ASN harus menjadi cerminan bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya