Catat! UMK Jatim 2022 Segera Diputuskan, Buruh Siap Kawal

Catat! UMK Jatim 2022 Segera Diputuskan, Buruh Siap Kawal - GenPI.co JATIM
Ribuan buruh ring 1 Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi. (foto: GenPI/Ananto Pradana).

GenPI.co Jatim - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawasa mengatakan, penetapan upah minimun kabupaten/kota (UMK) di 38 daerah bakal ditetapkan hari ini, Selasa (30/11).

Pembahasan sendiri juga harus menunggu hasil usulan yang masuk dari kepala daerah masing-masing wilayah di Jawa Timur.

"Ya kan tanggal 30. Baru masuk lengkap sore (Senin), kami kalau memutuskan SK gubernur kan untuk seluruh kabupaten/kota," kata Khofifah, Senin (29/11) malam.

BACA JUGA:  Cegah DBD dan Covid-19, Pemkot Surabaya Terjunkan Ribuan Kader

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menjelaskan, terdapat 5 daerah dari 38 kabupaten/kota yang usulannya ditolak, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Daerah tersebut merupakan ring 1 Jawa Timur.

Penolakan dikarenakan usulan yang diajukan itu dinilai masih belum sesuai dengan regulasi.

BACA JUGA:  ASN Jangan Melanggar, Wali Kota Eri Siap Beri Sanksi Tegas

"Dari 38 usulan UMK yang sudah masuk ke kami, lima daerah itu usulan besaran UMK-nya memang masih belum sesuai regulasi," terangnya.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, aksi demo buruh masih akan berlanjut pada Selasa (30/11).

BACA JUGA:  OMG! Harga Minyak Naik, Pemkot Surabaya Siapkan Strategi

Ia berharap Gubernur Jawa Timur bisa memenuhi tuntutan para buruh terkait kenaikan besaran UMK di masing-masing wilayah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya