
GenPI.co Jatim - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawasa mengatakan, penetapan upah minimun kabupaten/kota (UMK) di 38 daerah bakal ditetapkan hari ini, Selasa (30/11).
Pembahasan sendiri juga harus menunggu hasil usulan yang masuk dari kepala daerah masing-masing wilayah di Jawa Timur.
"Ya kan tanggal 30. Baru masuk lengkap sore (Senin), kami kalau memutuskan SK gubernur kan untuk seluruh kabupaten/kota," kata Khofifah, Senin (29/11) malam.
BACA JUGA: Cegah DBD dan Covid-19, Pemkot Surabaya Terjunkan Ribuan Kader
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menjelaskan, terdapat 5 daerah dari 38 kabupaten/kota yang usulannya ditolak, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Daerah tersebut merupakan ring 1 Jawa Timur.
Penolakan dikarenakan usulan yang diajukan itu dinilai masih belum sesuai dengan regulasi.
BACA JUGA: ASN Jangan Melanggar, Wali Kota Eri Siap Beri Sanksi Tegas
"Dari 38 usulan UMK yang sudah masuk ke kami, lima daerah itu usulan besaran UMK-nya memang masih belum sesuai regulasi," terangnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi mengatakan, aksi demo buruh masih akan berlanjut pada Selasa (30/11).
BACA JUGA: OMG! Harga Minyak Naik, Pemkot Surabaya Siapkan Strategi
Ia berharap Gubernur Jawa Timur bisa memenuhi tuntutan para buruh terkait kenaikan besaran UMK di masing-masing wilayah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News