
Dalam pembahasan perubahan Perda tersebut diusulkan skema tarif baru, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di bawah Rp 250 juta ada keringanan tarif.
Mengingat PBB di bawah Rp 250 juta merupakan segmen mayoritas masyarakat kecil, yang notabene untuk memenuhi kebutuhan hidup saja juga sulit.
BACA JUGA: Banyak Warga Antre, DPRD Surabaya Minta Pembangunan Rusun Dikaji
"Ini kami usulkan ke Pemkot Surabaya, tapi pemkot keberatan karena sedang fokus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang turun selama pandemi Covid-19," katanya.
Politikus PAN itu memaklumi sektor PBB berkontribusi cukup besar terhadap PAD di Kota Surabaya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News