
Pengajuan proposal tersebut baru bisa dimasukkan dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya.
“Padahal UMKM butuh bantuannya harus cepat, seperti pada masa pandemi ini dimana banyak UMKM kesulitan modal. Jika menggunakan skema hibah, maka pemerintah daerah baru bisa menyalurkannya di tahun berikutnya. Ini terlalu lama dan bisa membuat UMKM gulung tikar,” papar Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Muhdlor.
Sementara jika menggunakan skema penghargaan maka ada pajak hadiah yang harus dibayarkan sebesar 25 persen. Ini tentunya mengurangi nominal bantuan yang bisa diberikan.
BACA JUGA: Diskominfo Kediri Kenalkan Aplikasi Baru, Seperti ini Fungsinya
Karenanya melalui Apkasi, Gus Muhdlor berharap bisa menyampaikan masalah-masalah ini ke pemerintah pusat untuk dicari solusinya. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News