
GenPI.co Jatim - Universitas Negeri Malang (UM Malang) telah berubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 115 tahun 2021 tentang PTNBH yang secara resmi ditandatangani oleh Presiden RI.
Rektor UM Prof. Rofi’uddin menyampaikan perubahan UM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PNTBLU) menjadi PTNBH tidak serta merta tanpa alasan. Melainkan melalui berbagai proses kajian yang panjang dan mendalam oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Dosen UB Ciptakan Aplikasi Canggih, Bantu Evakuasi Korban Semeru
Proses tersebut untuk memastikan kesiapan dan kelayakan, UM akan menjalankan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan perguruan tinggi (PT).
“Perubahan ini juga memiliki tujuan agar UM dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang memiliki daya saing nasional maupun global,” kata Rofi’uddin.
BACA JUGA: Keren! Mahasiswa Universitas Brawijaya Juara Ajang Internasional
Pencapaian ini juga sejalan dengan visi UM yang ingin menjadi perguruan tinggi tingkat Asia dan bisa dikenal dunia. Dengan status ini, UM punya fleksibilitas yang sangat luas.
“Dengan otonomi itu kami akan mengoptimalkan untuk bisa menjadi unggul dan rujukan di Asia. Ini bukanlah suatu pekerjaan yang mudah bagi UM,” lanjutnya.
BACA JUGA: UB Malang Beber Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Mojokerto
Selain itu dengan adanya PP No. 115 tahun 2021 itu menjadi income generating UM melalui pembebanan uang kuliah tunggal (UKT) menjadi naik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News