Dia menambahkan dengan pra-musrenbang ini diharapkan perangkat daerah yang hadir dapat memperhatikan masukan-masukan dari lansia terkait kebutuhan yang perlu diakomodir, sebagai bagian dari pelayanan untuk para lansia demi kesehatan mereka.
Adapun kriteria kawasan ramah lansia di antaranya, memiliki kebijakan kelanjutusiaan, perumahan dan kawasan permukiman, ruang terbuka dan bangunan yang ramah lansia.
Transportasi yang ramah lansia, penghormatan dan inklusi sosial, partisipasi sosial, partisipasi sipil, pekerjaan yang ramah lansia, dukungan komunitas dan pelayanan sosial, pelayanan kesehatan, pelayanan keagamaan dan mental spiritual, komunikasi dan informasi, advokasi sosial, bantuan hukum, dan perlindungan lansia dari ancaman dan tindak kekerasan. (*)
BACA JUGA: Persoalan Wakaf di Surabaya Teratasi, Hamdalah
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News