
"Jumlah ini menurun dari dua tahun sebelumnya dikarenakan pandemi Covid-19," kata dia.
Rinciannya, kasus perdata, yakni utang piutang sebanyak 26 kasus, perceraian 18 kasus, waris 16 kasus, serta perburuhan 12 kasus.
Sedangkan pidana, pihaknya mendapat laporan 23 jenis kasus pidana, yakni penggelapan 17 kasus, ITE (8), KDRT (5), narkotika (4), dan penganiayan (4).
BACA JUGA: TPAKD Surabaya Siap Lindungi UMKM dari Jerat Pinjol Ilegal
"Kasus pidana terbanyak adalah penggelapan yang disebabkan banyak pemahaman hukum masyarakat menjadi korban penggelapan serta efek pandemi yaitu kasus ITE dan KDRT semakin banyak karena era internet yang masif di pandemi dan kebijakan work from home," katanya. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News