LBH Surabaya Ungkap Data Mengejutkan Soal Pinjol Selama 2021

LBH Surabaya Ungkap Data Mengejutkan Soal Pinjol Selama 2021 - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.)

"Jumlah ini menurun dari dua tahun sebelumnya dikarenakan pandemi Covid-19," kata dia.

Rinciannya, kasus perdata, yakni utang piutang sebanyak 26 kasus, perceraian 18 kasus, waris 16 kasus, serta perburuhan 12 kasus.

Sedangkan pidana, pihaknya mendapat laporan 23 jenis kasus pidana, yakni penggelapan 17 kasus, ITE (8), KDRT (5), narkotika (4), dan penganiayan (4).

BACA JUGA:  TPAKD Surabaya Siap Lindungi UMKM dari Jerat Pinjol Ilegal

"Kasus pidana terbanyak adalah penggelapan yang disebabkan banyak pemahaman hukum masyarakat menjadi korban penggelapan serta efek pandemi yaitu kasus ITE dan KDRT semakin banyak karena era internet yang masif di pandemi dan kebijakan work from home," katanya. (ant)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya