LBH Surabaya Ungkap Data Mengejutkan Soal Pinjol Selama 2021

LBH Surabaya Ungkap Data Mengejutkan Soal Pinjol Selama 2021 - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.)

GenPI.co Jatim - Hampir sepanjang Tahun 2021 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mencatat mayoritas aduan yang masuk didominasi kasus perdata pinjaman online atau dalam jaringan (daring).

Data yang disampaikan Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid Habibullah, kurun waktu dari 1 Januari hingga 30 November 2021 jumlahnya mencapai 110 kasus atau 62,86 persen.

Posisi kedua yakni kasus pidana sebanyak 35,43 persen atau 62 kasus.

BACA JUGA:  TPAKD Surabaya Siap Lindungi UMKM dari Jerat Pinjol Ilegal

"Kasus utang piutang menjadi kasus yang terbanyak diadukan atau dikonsultasikan ke LBH Surabaya terutama terkait pinjaman online (pinjol)," ujarnya, Sabtu (25/12).

Banyaknya kasus pinjol ini, kata dia, membuktikan bahwa masih diperlukan pemahaman hukum masyarakat tentang hukum perdata.

BACA JUGA:  Pinjol Ilegal Tengah Marak, Khofifah Sarankan KUR

Wachid menyebut, masalah utang piutang ini bisa berdampak pada permasalahan lainnya, baik kreditur maupun debitur.

Masyarakat dinilai perlu pemahaman regulasi perlindungan hukum terhadap pinjol.

BACA JUGA:  Dapat Ancaman Pinjol, Warga Jatim Bisa Melapor ke Nomor ini

Sementara itu, data secara keseluruhan hingga 30 November 2021, LBH Surabaya telah memberikan konsultasi hukum sebanyak 179 kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya