Gudang Penyimpanan Ganja di Lereng Gunung Bromo Digrebek Polisi

Gudang Penyimpanan Ganja di Lereng Gunung Bromo Digrebek Polisi - GenPI.co JATIM
Para tersangka dan sejumlah tanaman ganja yang diamankan Polsek Sukapura, Kabupaten Probolinggo. (Foto: Istimewa/ngopibareng.id)

Kemudian Yoga Ditya Brahma Andrian (27) warga Desa Ngadas dan Sukiantoko (21) warga Desa Wonotoro.

Selanjutnya, Angga Dwi Prasetyo (21) warga Desa Wonokerto, Suntoro Adi Wibowo (32) warga Desa Wonotoro, dan Defri Bambang Utomo (21) warga Desa Wonotoro.

Dua lainnya yaitu, Ade Wilan Krisna Yogi (24) warga Desa Wonotoro dan Hari Sulaksono (36) warga Desa Ngadisari.

BACA JUGA:  Perkara Bupati Probolinggo Nonaktif Segera Memasuki Babak Baru

Indra menyebutkan, saat melakukan penangkapan tersebut sempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan foto dan video ganja yang ditanam.

Pihaknya langsung bergerak. Hasil penelusuran ditemukan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja, bibit ganja, hingga daun ganja kering yang siap pakai.

BACA JUGA:  Gara-gara ini Bupati Probolinggo Harus Memakai Baju Oranye KPK

Seluruh tersangka termasuk barang bukti sudah dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo. Polisi masih mendalami kasus di lereng Gunung Bromo tersebut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

BACA JUGA:  Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya