
GenPI.co Jatim - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil membongkar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jatim.
Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo senilai Rp25 miliar tersebut.
"Masing-masing tersangka bernama Yuniwati Kuswandari, usia 60 tahun, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, usia 38 tahun, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman, Rabu (5/1).
BACA JUGA: Bank Jatim Dikorupsi Karyawannya Sendiri Hingga Rp 170 Miliar
Fathur mengungkapkan, kedua tersangka tersebut langsung dilakuan penahanan.
Tersangka Yuniwati merupakan pensiunan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Dia pernah bekerja sebagai staf finance & banking sebelum pensiun pada 2016.
BACA JUGA: Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan
Sementara tersangka Ario Ardianzah, berprofesi sebagai analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
Awalnya, tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Yuni mengajukan atas nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
BACA JUGA: Tersiar Isu Data Nasabah Dibobol, Berikut Keterangan Bank Jatim
Persyaratan dokumen pun disiapkan untuk mengajukan permohonan pembiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News