
Yuniwati dibantuk Hendrik, selaku Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I untuk mendapatkan dokumen lain seperti slip gaji dan surat rekomendasi.
Fathur menyampaikan Hendrik masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," ujarnya.
BACA JUGA: Bank Jatim Dikorupsi Karyawannya Sendiri Hingga Rp 170 Miliar
Kejati Jawa Timur menemukan beberapa kejanggalan, seperti tanda tangan pemohon pembiayaan yang tidak ditandatangani oleh karyawan bersangkutan.
Kemudian nomor ID Card karyawan juga tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
fathur menyebut, proses pembiayaan multiguna tersebut tdiak sesuai dengan ketentuan yang diatur Bank Jatim.
BACA JUGA: Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bank Jatim Ajukan Pra Peradilan
"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp25 miliar lebih," katanya. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News