
"Saat ini masih berproses kami masih dalami berkaitan beberapa fakta yang diperoleh di lapangan," jelasnya.
Polisi mengamankan sesajen, rekaman video, dan ponsel sebagai barang bukti.
"Sesajen yang waktu itu di lokasi, hasil olah TKP. Kedua, rekaman video dan HP tersangka," terangnya.
BACA JUGA: Penendang Sesajen Hanya Pasrah, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut, HF merupakan warga asal Nusa Tenggara Barat yang berdomisil atau bertempat tinggal di Yogyakarta.
"Konstruksi hukum, perkenaan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot. (*)
BACA JUGA: Pria Penendang Sesajen Semeru Sampaikan Maaf, Begini Katanya
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News