Penendang Sesajen Hanya Pasrah, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

Penendang Sesajen Hanya Pasrah, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka - GenPI.co JATIM
Pelaku penendang sesajen Gunung Semeru berinisial HF saat digelandang ke Mapolda Jawa Timur, Jumat (14/1/2022). (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

GenPI.co Jatim - Pria penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru berinisial HF telah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur, Jumat (14/1).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, HF telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan statusnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilaksanakan Polda Jatim. Statusnya, iya sudah jadi tersangka," kata Gatot di Mapolda Jawa Timur, Jumat (14/1). 

BACA JUGA:  Pria Penendang Sesajen Semeru Sampaikan Maaf, Begini Katanya

"Konstruksi hukum, perkenaan pasal yang akan digunakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," imbuhnya. 

Selama proses pencarian HF, pihaknya melakukan koordinasi dengan sejumlah jajaran kepolisian dari beberapa daerah.

BACA JUGA:  Soal Penendang Sesajen Semeru, Tanggapan Dosen UB Malang Menohok

"Proses pencarian ini kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda, NTB, DIY, dan Jateng," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, HF merekam video tersebut menggunakan ponsel miliknya. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan awal.

BACA JUGA:  Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru Akhirnya Ditangkap

"Jadi HP yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya