Komnas PA Soroti Kasus Guru Tari Malang, Tidak Bisa Dibiarkan!

Komnas PA Soroti Kasus Guru Tari Malang, Tidak Bisa Dibiarkan! - GenPI.co JATIM
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait, memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota terkait menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

GenPI.co Jatim - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak.

“Kami memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak. Setelah beberapa bulan lalu sebelum kejadian Semeru juga menangani kasus anak dibully juga dikerjakan secara cepat,” kata Arist di Polresta Malang Kota, Selasa (25/1).

Belum lama Polresta Malang Kota tengah menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru tari berinisial YR (37).

BACA JUGA:  Guru Sanggar Tari Minta Penari Lakukan Meditasi, Eh Ternyata

Menurut Arist, aksi bejat guru tari ini harus ditangani dengan cepat dan tepat. Dia menilai, kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan.

“Saya baru dengar guru tari lakukan kejahatan seksual, ini tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi dan damai,” katanya.

BACA JUGA:  Dosen Unesa Terduga Pelecehan Kena Batunya, Kampus Beri Sanksi

Arist berharap pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum semaksimal mungkin karena termasuk kejahatan luar biasa.

Kasus kekerasan pada anak ini bisa dijerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tergantung penuntutan di pengadilan.

BACA JUGA:  UB Malang Beber Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Mojokerto

“Tapi intinya kami kesini untuk mengapresiasi kinerja Polresta Malang Kota karena kerja kerasnya menangani kasus anak. Harapannya kasus ini bisa cepat 15 hari masuk penuntutan karena waktunya terbatas,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya