Tim Advokasi Novia Widyasari Sebut PDTH Randy Langkah Tepat

Tim Advokasi Novia Widyasari Sebut PDTH Randy Langkah Tepat - GenPI.co JATIM
Bripda Randy Bagus saat ditahan di Rutan Polda Jawa Timut usai jadi tersangka terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto. (ANTARA Jatim/HO- Polda Jatim/WI)

"Masih terdapat proses pidana yang harus diselesaikan secara tuntas, adil dan terbuka," jelasnya.

Di samping itu, pihaknya menduga bahwa tindak aborsi merupakan tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan oleh Novia.

"Karena dilakukan atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya. Tim Advokasi mendorong adanya perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan," terangnya.

BACA JUGA:  Majelis Hakim Tawarkan Kuasa Hukum ke Sopir Vanessa Angel

Yenny menambahkan, langkah pendalaman penyelidikan harus dilakukan oleh kepolisian. Sebab, bukan tak mungkin kasus ini juga memunculkan pihak-pihak lain yang turut bertangjawab.

"Trmasuk kemungkinan pertanggungjawaban orang tua Randy, atas tindakan aborsi paksa Novia Widyasari hingga berujung pada kematiannya," imbuhnya.

BACA JUGA:  Jalani Sidang Kode Etik Bripda Randy Resmi Dipecat, PDTH

Tak hanya itu saja, perlu adanya tindaklanjut dan penelusuran atas informasi penting yang bisa diakses oleh pihak penyidik dari handphone Novia.

"Sampai saat ini, Tim Advokasi memandang hal ini belum dilakukan, dibuktikan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap teman-teman curhat Novia yang banyak berkomunikasi dengan Novia dan menerima informasi (termasuk tangkapan layar pembicaran Novia dengan sejumlah pihak) via chat Whatsapp," jelasnya. (*)

BACA JUGA:  KPK Periksa Mantan Sekda Tulungagung Terkait Proyek Pekerjaan

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya