
Selepas pengamanan ini, hewan-hewan tersebut bakal dilakukan rehabilitasi dan dilepas kembali ke alam liar.
Sementara itu, pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Pelaku dapat dikenakan pasal 88 huruf (a) dan huruf C UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar. (*)
BACA JUGA: Susilo, Warga Binaan Paling Bahagia di Lapas Kelas I Malang
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News