Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Satwa, ini Kondisinya

Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Satwa, ini Kondisinya - GenPI.co JATIM
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto mendampingi AS (33) menyampaikan keterangan soal kasus hewan langka. (Foto: Tangkap layar).

Selepas pengamanan ini, hewan-hewan tersebut bakal dilakukan rehabilitasi dan dilepas kembali ke alam liar.

Sementara itu, pelaku terancam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

Pelaku dapat dikenakan pasal 88 huruf (a) dan huruf C UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar. (*)

BACA JUGA:  Susilo, Warga Binaan Paling Bahagia di Lapas Kelas I Malang

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya