
"Ada nada pengancaman, yang bersangkutan minta ganti rugi karena si pelaku merasa dia tidak bekerja selama 4 hari. Dan dia meminta uang sedikit memaksa sebesar Rp400 ribu rupiah sebagai uang ganti rugi," bebernya.
Pihak rumah makan pun meminta bukti berobat dan surat sakit, namun tidak bisa menunjukkannya. Managemen kemudian menawarkan untuk mengganti senilai transaksi makan ditambah makan baru sesuai yang dipesan pelaku.
"Yang bersangkutan tidak mau. Karena mengaku anggap Polda Jatim, pemilik menghubungi kepolisian setempat," katanya.
BACA JUGA: Enak-Enak Makan Piza Didatangi Polisi, Pria Asal Sidoarjo Pasrah
"Setelah dipastikan yang bersangkutan bukan anggota Polri. Namun menggunakan lencana seolah anggota Polri," imbuhnya.
Polisi lalu meringkusnya setelah menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (5/3).
BACA JUGA: Penyamaran Polisi Tak Sia-Sia, Pria Asal Jombang ini Tertangkap
Pelaku lalu diperiksa dan menemukan barang bukti berupa surat pernyataan yang diduga untuk melakukan pemerasan.
"Jadi ini modus yang digunakan pelaku memanipulasi seolah-olah makanan yang ada di restoran itu mengandung bakteri. Tujuannya adalah melakukan pemerasan," ungkapnya.
BACA JUGA: Berawal Lupa Beli Crypto, Pria Asal Mojokerto ini Kini Sukses
Pelaku dijerat dengan pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan Pasal 378 KUHP terkait perkara Penipuan karena sudah mengaku sebagai Polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News