
Budi mengatakan, pengiriman ini hanya modus saja. Biasanya pengiriman akan dilanjutkan ke luar negeri, yakni Vietnam.
BACA JUGA: Astaga, Ada 3,9 Ton Kerupuk Boraks Siap Edar di Sidoarjo
Ia menambahkan, pengiriman benih lobster tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
"Kasus ini kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut," kata Budi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News