Polisi Tetapkan 12 Tersangka dari 2 Kubu Terlibat Tawuran

Polisi Tetapkan 12 Tersangka dari 2 Kubu Terlibat Tawuran - GenPI.co JATIM
ilustrasi penangkapan (Foto: Antara)

"Yang ada di sana Kholil. Dia dikeroyok hingga akhirnya (Kholil) mengambil sajam menyabetkan ke Jarum dan Didik," kata Oki. 

Dari situlah kemudian bentrokan terjadi. Tiga motor terbakar dan sejumlah Ruko rusak. 

Polisi kemudian mengamankan dan menetapkan 12 tersangka. Di antaranya, Kholil, selaku terduga pembacokan. 

Kemudian tiga lainnya yang diduga merusak Ruko yakni M Nur Azuri alias Ceng (28) warga Bojonegoro, MAP (17) dan AR (17), warga Tanjungsari. 

Tiga tersangka pengeroyok Kholil, yaitu Kukuh Tandane (23) warga Buntaran, Andy Kurniawan alias Cipok (19) warga Bojonegoro, dan Joni Irawan (19) warga Karangpoh. 

BACA JUGA: 61 RHU di Surabaya Lolos Asesmen, Siap Ikuti Satgas Covid-19

"Kami juga menetapkan kembali lima tersangka lainnya yang membawa senjata tajam," katanya. 

Kelimanya yakni, Moh Malik (38) warga Sawahpulo, Suli (50) warga Bangkalan, serta Ananda (19), Manan (63), dan Moh Wifa (20) yang merupakan warga Grogol Kauman. (mcr12/jpnn/genpi)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jerat 12 Tersangka Bentrok Kelompok Pemuda versus Satpam Ruko, AKBP Oki: Kami Tidak Tebang Pilih Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Jerat 12 Tersangka Bentrok Kelompok Pemuda versus Satpam Ruko, AKBP Oki: Kami Tidak Tebang Pilih", https://www.jpnn.com/news/jerat-12-tersangka-bentrok-kelompok-pemuda-versus-satpam-ruko-akbp-oki-kami-tidak-tebang-pilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya