Unggahan Warga Bangkalan Ini Bikin Geram Polisi

Unggahan Warga Bangkalan Ini Bikin Geram Polisi - GenPI.co JATIM
UF, warga Bangkalan yang diduga jadi pemicu pengerusakan penyekatan Jembatan Suramadu, Kamis (24/6). Foto:Arry Saputra/JPNN.com

Pelaku pun dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

BACA JUGA: OMG! Hamil Luar Nikah Dominasi Dispensasi Menikah di Gresik

Terpisah, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebutkan, meski sudah dihapus, tetapi jejak digital masih bisa dilacak. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak memposting berita yang provokatif. Teman-teman Polda Jatim tetap akan melakukan patroli," kata Zulham. (jpnn/genpi)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelaku Pembakaran Pos Penyekatan Suramadu Diciduk Polda Jatim, Tampangnya Bikin Gemas Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pelaku Pembakaran Pos Penyekatan Suramadu Diciduk Polda Jatim, Tampangnya Bikin Gemas", https://jatim.jpnn.com/kriminal/2166/pelaku-pembakaran-pos-penyekatan-suramadu-diciduk-polda-jatim-tampangnya-bikin-gemas?page=2

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya