
"Semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung APAR seolah-olah menjadi tabung oksigen," kata Nico.
Ia menjelaskan, CV tersebut memang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif, termasuk produksi tabungnya.
BACA JUGA: Petani Buah Naga Senang, Cuan Naik Berkat ini
"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," katanya.
NW dijerat Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News