Meresahkan, Komplotan Penjual Tabung Oksigen Tanggung Akibatnya

Meresahkan, Komplotan Penjual Tabung Oksigen Tanggung Akibatnya - GenPI.co JATIM
Polres Gresik dalam gelar rilis penjual tabung oksigen yang meresahkan. (ANTARA/HO-Polres Gresik)

Jatim.GenPI.co - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, menangkap komplotan penjual tabung oksigen yang menjual melebihi harga normal sehingga merugikan konsumen.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan komplotan itu awalnya menjual tabung oksigen ukuran 1 M3 secara daring dengan harga Rp 4,2 juta rupiah, namun ketika transaksi berlangsung harganya dinaikkan menjadi Rp 5,5 juta rupiah.

BACA JUGA: Membandel, 22 Orang di Kota Malang Harus Menanggung Akibatnya

Sedangkan, harga dipasaran rata-rata tabung gas oksigen ukuran 1 M3 dijual dengan harga kisaran Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu.

BACA JUGA:  Membandel, 22 Orang di Kota Malang Harus Menanggung Akibatnya

"Komplotan tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 Huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Arief, kepada wartawan, Kamis (19/8).

Penangkapan berawal saat angota Polres Gresik melakukan penyelidikan terkait adanya keresahan warga membeli tabung oksigen daring yang cukup mahal.

BACA JUGA:  Warga Surabaya ini Kelewat Batas, Ingin Untung Berujung Polisi

Kemudian menemukan penjual tabung oksigen di salah satu laman penjualan daring bernama Vero. Pemilik akun Vero adalah FD, warga Surabaya.

Petugas pun menyamar menjadi pembeli dan mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Pada hari Kamis 15 Juli 2021, transaksi cash on delivery (COD) dilakukan di Perumahan ABR Blok A, Gresik, dan dua tabung oksigen ukuran 1 M3 diantarkan menggunakan jasa taksi daring serta uang Rp 11 juta ditransfer kepada pelapak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya