
Tri mengungkapkan, dari sekian tempat usaha itu ditemukan pelanggaran tempat karaoke yang masih buka. Padahal belum ada aturan yang memperbolehkan tempat karaoke buka.
"Tempat karaoke, seharusnya tutup sementara selama PPKM, bahkan, sebelum masa PPKM itu tidak beroperasi. Ternyata mereka buka," ujarnya.
Para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM tersebut, harus membayar denda berkisar antara RP 100.000-Rp 200.000.
BACA JUGA: 4 Legiun Asing Persebaya Kian Mantap Menatap Liga 1, Ternyata...
BACA JUGA: Pelanggar PPKM Darurat Malang Hanya Bisa Legowo Ikuti Sidang
Pun demikian, Tri menyebut jumlah pelanggar ini sudah menunjukkan penuruan. Meski tidak begitu signifikan dibanding sebelumnya.
"Jumlah nisbi sama, untuk bulan kemarin, ada 26 orang pelanggar, dan saat ini ada 22 orang," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News