Pria di Banyuwangi ini Nekat, Serang Majelis Hakim Usai Divonis

Pria di Banyuwangi ini Nekat, Serang Majelis Hakim Usai Divonis - GenPI.co JATIM
Tangkapan layar saat Yunus diamankan petugas kepolisian usai menyerang Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya. (Foto: Ngopibareng.id/Istimewa)

Dirinya menyebutkan, belum ada undang-undang yang mengatur sanksi dugaan pelecehan kepada pengadilan. 

Peristiwa penyerangan terjadi setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan kasus yang menjerat Yunus. Dengan vonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun penjara. 

Tim kuasa hukum Yunus, Muhammad Sugiono mengatakan ada yang memicu kliennya berbuat seperti itu. 

BACA JUGA: Instruksi Khofifah Jelas Turunkan Harga PCR, Segini Sekarang

BACA JUGA:  Nekat Gelar Dangdutan, 2 Warga Sampang Pasrah di Depan Hakim

“Munculnya kejadian itu karena ada suara yang menyuarakan saya pendukung hukum. Saya masyarakat yang mendukung hukum. Itu gejolaknya dari situ. Setelah itu saya tidak tahu, karena (pandangan) saya tertutup komputer,” katanya. 

Sementara, tim penasihat hukum Yunus akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya